MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengam total barang bukti ganja yang berhasil di amankan seberat 14, 5 KG. Hal ini di sampaikan saat pelaksanaan Konferensi Pers di halaman depan Polresta pada Rabu (9/3/2022) pagi.
Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti cukup spektakuler ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil di ungkap yakni dengan barang bukti masing-masing 3, 5 kg dan 11 kg secara gamblang dipaparkan Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K., M.Si. dihadapan awak media.
Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil setidaknya meringkus sedikitnya lima tersangka dalam kasus penyalah gunaan peredaran narkoba. Ditemukan barang bukti paket ganja seberat 3, 5 kg di tangan tersangka FR (38) saat berhasil diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat polisi sudah mencurigai adanya transaksi terlarang.
Kronologinya bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat. Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).
Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau.
Selain itu anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota KOMPOL DANANG YUDANTO, S.E., S.I.K., juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3) dini hari.
Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11, 2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Dari seluruh total berat barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan total BB seberat 14, 5kg. Sanksi yang di terapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatan nya mulai ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup" tutup Akbp Denny. (Hms/Jon)
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|